Koran Sulindo – Setelah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) malam hari, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup dan memberikan denda kepada manajemen Kafe Terbalik Coffee di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/9).
Penutupan dan pengenaan denda itu dikarenakan tidak diterapkannya protokol kesehatan virus corona atau Covid-19 di kafe tersebut.
Seperti terlihat dalam rekaman yang di unggah melalui akun media sosial, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan bahwa inspeksi mendadak, yang dilakukan pihaknya bersama Satpol PP DKI Jakarta telah berlangsung sejak pukul 22.00 WIB ke berbagai lokasi.
Tak lama kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, seluruh pengunjung mulai dibubarkan dari lokasi oleh pihak manajemen Terbalik Kopi. Manajemen meminta agar pengunjung dapat membubarkan diri sesegera mungkin.
“Dipersilahkan untuk pengunjung meninggalkan Terbalik Coffee, terima kasih,” kata Anies, Jumat (4/9).
Dalam sidak tersebut, Gubernur DKI Anies Baswedan terlihat menegur juga memarahi para pengelola Kafe Terbalik Coffee karena melakukan pelanggaran PSBB meski sudah memahami protokol kesehatan yang berlaku.
“Mana protokolnya? Tahu gak aturannya?” kata Anies menanyakan kepada manajemen kafe itu yang kemudian dijawab sudah dimengerti.
“Jika tahu, mengapa dilanggar dong?” kata Anies.
Atas kelalaian tersebut, Anies menekankan kafe tersebut diminta harus didenda Rp10 juta. “Ini bukan cuma melanggar peraturan, ini soal nyawa. Anda tutup sekarang dan jangan diulang lagi,” kata Anies menegaskan.
Pada kesempatan itu Anies juga melakukan inspeksi mendadak pada restoran plus bar di The Brodterhood, Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang disebutkan bahwa di sana tidak ditemui kesalahan dalam melaksanakan protokol Covid-19. [WIS]