Koran Sulindo – Beberapa organsiasi dan perorangan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-undang Pemilu mengenai pembatasan jabatan wakil presiden.

Menurut Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggaraini uji materiil penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu dilakukan agar tidak lagi membatasi masa jabatan wakil presiden, sudah tegas dan jelas diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

Menurutnya, perubahan frasa tersebut merupakan kemenangan MPR bukan Mahkamah Konstitusi.

“Kalaupun pembatasan masa jabatan wakil presiden tersebut ingin diubah yang berwenang untuk melakukannya bukanlah Mahkamah Konstitusi, tetapi Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana kewenangan itu diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945,” kata Titi dalam konperensi persnya di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/7).

Titi menjelaskan berdasarkan tafsir gramatikal norma pembatasan masa jabatan wakil presiden dalam pasal 7 UUD 1945 sudah sangat jelas dan tegas.

Ia menyebut secara gramatikal, tata bahasa, susunan kata dan kalimat, norma yang ada dalam Pasal 7 itu sudah jelas mengatur pembatasan masa jabatan bukan hanya presiden tetapi juga wakil presiden.

“Karena pada saat dirumuskan telah melibatkan ahli bahasa untuk menghilangkan ketidakjelasan dan rumusan yang ambigu. Yaitu masa jabatan maksimal dua periode atau paling lama sepuluh tahun,” tegas dia.

Selain itu, dalam sejarah perumusan pasal tersebut, dalam TAP MPR XIII/1998 dan perubahan pertama Pasal 7 UUD 1945. Perubahan itu mengandung pengertian bahwa baik presiden maupun wakil presiden tidak dapat menjabat lebih dari dua kali masa jabatan alias paling lama sepuluh tahun. “Tidak perduli dua kali masa jabatan tersebut berturut-turut ataupun tidak berturut-turut,”  kata Titi.

Oleh sebab itu, MK dengan tegas diminta menolak permohonan pemohon karena tak berwenang melakukan pengujian permohonan a quo yang pada kenyataannya jika dikabulkan akan mengubah Pasal 7 UUD 1945, dan karenanya merupakan kewenangan MPR.

“Jikapun Mahkamah Konstitusi menganggap memiliki kewenangan menguji permohonan a quo, menyatakan menolak permohonan pemohon PERINDO ataupun Pihak Terkait Jusuf Kalla untuk seluruhnya, karena pasal 169 huruf n dan penjelasannya, maupun pasal  227 huruf i UU Pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945,” kata dia.

Beberapa organisasi yang mengajukan diri terkait dengan uji materiil tersebut di antaranya adalah Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi  (Perludem), Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember (Puskapsi HF Unej), Pusat Studi Kontitusi Universitas Andalas (Pusako Unand), Pusat Kajian Hukum dan Demorkrasi Universitas Sebelas Maret (Puskahad UNS).

Sementara perorangan adalah Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udaya Jimmy Zeravianus Usfunan dan Dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada Oce Madril. Pengajuan itu dilakukan melalui kuasa hukum INTEGRITY.

Uji materil terhadap Pasal 169 huruf n UU Pemilu di MK diajukan oleh Partai Perindo. Dalam pasal tersebut dinyatakan, calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Belakangan, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materiil tersebut. Pengajuan itu didaftarkan pada Jumat (20/7) diwakili oleh kuasa hukumnya Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan.

“Jusuf Kalla baik selaku warga negara, selaku wapres, mantan wapres, selaku mantan calon wakil presiden, mengajukan diri ke MK untuk memberikan keterangan yang terkait mengenai perdebatan Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wapres, apakah dua periode atau ada tafsir konstitusional lain,” kata Irmanputra Sidin di Gedung MK, Jumat (20/7).

Lebih lanjut ia menyebut perlu ada penjelasan mengenai pasal tersebut.

“Frasa hanya satu kali masa jabatan itu hanya frasa untuk pemegang kekuasaan jabatan presiden, bukan untuk wakil presiden,” kata dia.

Irman mengaku pengajuan diri oleh Jusuf Kalla tidak mengandung kepentingan politik semata. Namun, menurut dia, pengajuan tersebut bagi kepentingan generasi bangsa di masa datang. [SAE/TGU]