Koransulindo – Perusahaan yang bergerak di bidang energi, PT Dhinakara Esa Negeri (DEN) dilaporkan oleh para pekerjanya ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Selatan karena tidak membayarkan upah sesuai ketentuan.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum para pekerja, Oktavianus Suryawan, SH. bahwa PT. DEN sejak bulan Juni 2020 merumahkan hampir seluruh pekerja dan melakukan pemotongan upah hingga 75% bahkan diantaranya dilakukan secara sepihak. PT.DEN juga tidak melakukan kewajibannya membayarkan upah pekerja bulan September dan Oktober ini.
“Pelaporan ini merujuk pada Undang Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU. PHI, perusahaan telah melakukan pelanggaran hak pekerja, bahkan lebih dari sekali” jelas Oktavianus.
Berdasarkan pengaduan yang di sampaikan oleh pekerja, pihak perusahaan juga diduga tidak membayarkan kewajiban menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak Februari meski diduga PT.DEN telah memotong upah pekerja untuk iuran BPJS.
“Pelaporan ini didaftarkan sejak bulan Juli lalu karena upaya perundingan Bipartit yang diupayakan pekerja mengalami kebuntuan. Perusahaan dianggap tidak memiliki itikad baik untuk menjalankan kewajibannya. Kami akan terus mendesak PT.DEN untuk mememenuhi kewajibannya secara hukum”, tegas Oktavianus.
Hingga kini upaya mediasi yang dilakukan Sudinakertrans Jakarta Selatan juga mengalami hambatan karena pihak perusahaan beberapa kali tidak hadir atau meminta penundaan.
Belum ada penjelasan resmi dari pihak pimpinan PT. DEN mengenai kasus pelanggaran hak pekerja ketika dihubungi oleh wartawan.