Koran Sulindo – Mantan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, yang kabur ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur, dibawa pulang ke Indonesia, hari ini.
La Nyalla ditetapkan sebagai buron sejak 26 Maret lalu. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memasukkannya ke daftar pencarian orang setelah ia mangkir tiga kali dari pemeriksaan dan terdeteksi pergi ke Singapura.
Informasi mengenai dideportasinya La Nyalla ini didapat dari Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heru Santoso Ananta Yudha. Heru mengirim pernyataan resminya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
“Saudara LN dalam posisi over stay di Singapura dan diserahkan kepada pejabat Imigrasi di KBRI Singapura untuk proses pemulangan ke Indonesia. Kepada yang bersangkutan telah diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk sekali jalan ke Indonesia. Yang bersangkutan dengan pengawalan petugas imigrasi kami dari KBRI Singapura akan kembali ke Indonesia dengan pesawat GA 835 dengan rute penerbangan Singapura-Jakarta (Soetta) pukul 17.35 dan tiba pukul 18.30,” kata Heru.
La Nyalla langsung diserahkan ke kejaksaan.
Sementara itu Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengakui memiliki hubungan kekerabatan dengan La Nyalla.
“Memang saya punya hubungan kekeluargaan. Dia itu adalah keponakan saya secara langsung,” kata Hatta.
Menurutnya, sebagai Ketua MA, dia berusaha menempatkan diri sebagai penegak hukum. “Saya sama sekali tidak punya pemikiran sedikit pun untuk mencampuri hal-hal yang bersifat hukum,” kata Hatta yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni Universitas Airlangga tersebut.
Bukan Ketua Umum PSSI Lagi
Penangkapan La Nyalla tak mempengaruhi kerja PSSI. Pasalnya, mereka sudah menunjuk Hinca Pandjaitan sebagai pelaksana tugas.
“La Nyalla juga bukan ketua kami lagi. Karena, wewenang sudah diserahkan kepada Hinca Pandjaitan,” kata anggota Komite Eksekutif PSSI, Toni Apriliani
Bila sampai La Nyalla terbukti melakukan korupsi, PSSI akan segera memprosesnya. Hal ini sesuai dengan statuta PSSI yang ada.
“Kami akan lihat dulu, kalau sudah jelas terbukti, dan sudah inkrah, akan masuk ke pasal keterlibatan kriminal, bisa saja diberhentikan,” kata Toni. [DS]