Jakarta – Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi akan dibebaskan dari rutan KPK malam ini.
Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo saat dihubungi koransulindo.com melalui pesan elektronik.
”InsyaAllah malam ini akan dibebaskan,” kata Soesilo Aribowo saat dihubungi pada Kamis (27/11).
Soesilo juga menjelaskan pihak keluarga sudah menunggu kepulangan Ira Puspadewi dari rutan KPK setelah Ira mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
”keluarga sudah menunggu,” lanjutnya.
Selain itu Soesilo juga mengatakan kliennya tidak ada agenda khusus setelah bebas nanti, melainkan hanya ingin bertemu keluarga dan mengucapan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung kebebasannya.
”Sepertinya tidak ada yang khusus, cuman beliau sepertinya hanya akan ada ucapan terimakasih,” pungkasnya.
Sebagai informasi, mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara, (JN) oleh PT ASDP. Vonis yang diterima Ira Puspita ramai diperbincangkan publik karena dianggap banyak kejanggalan.
Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024, M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Kemudian pada selasa 25 November 2025, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada ketiganya yang disampaikan melalui wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Istana Presiden.
“Alhamdulillah pada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco. [IQT]




