Kuasa Hukum Akan Jadikan 186 Keputusan Nadiem Sebagai Alat Bukti di Sidang Praperadilan

Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir akan jadikan prestasi Nadiem selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) sebagai alat bukti dalam agenda lanjutan sidang praperadilan. Hal ini disampaikan Dodi usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan replik dan duplik pada Senin (6/10).

“Jadi alat bukti itu adalah semua tindakan yang sudah dilakukan oleh Pak Nadiem. Pada saat menjabat sebagai Menteri, apa saja. Ada 186 keputusan yang dibuat oleh Pak Nadiem. Nah itulah perbuatan Pak Nadiem selama menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Ristek,” kata Dodi.

Dodi juga mengatakan pihaknya akan membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya terdapat cacat hukum dan dinilai tidak berdasar. Selain itu Dodi juga menyesalkan duplik dari Kejagung yang dinilai tidak menjawab keseluruhan replik yang dibacakan saat sidang.

“kami tadi menyesalkan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang seharusnya itu dijawab untuk memberikan penjelasan dasar penetapan tersangka tapi tidak dijawab oleh kejaksaan tadi,” ujar Dodi.

Dodi juga mempertanyakan perihal kerugian negara dari kasus dugaan korupsi yang ditujukan kepada kliennya. Dodi mengibaratkan kasus yang menjerat kliennya seperti tersangka pembunuhan namun tidak ada korban yang meninggal.

“korupsi itu adalah sekarang delik materiil maka ini ibaratnya sama seperti adanya seseorang sudah ditetapkan tersangka melakukan pemenuhan tapi tidak ada yang mati,” ungkapnya.

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 September 2025 lalu. Nadiem diduga melakukan persekongkolan jahat dengan 4 tersangka lainya di lingkungan Kemendikbudristek dengan mengarahkan pada spesifikasi barang atau dalam kasus ini laptop tertentu yakni Laptop Chromebook.

Kejagung mengatakan, keputusan atas pemilihan spesifikasi laptop dengan system operasi Chromebook ini dilakukan sebelum pelaksaan pengadaan dan belum adanya kajian yang mengunggulkan produk tersebut.

Nadiem juga dikatakan sempat mengadakan pertemuan dengan pihak dari Google pada bulan Februari dan April 2020. Hasil pertemuannya dengan pihak Google membuahkan kesepakatan agar produk yang digunakan dalam program digitalisasi Pendidikan adalah Google. Kerugiaan negara dalam kasus ini senilai Rp1,9 triliun. [IQT]