Koran Sulindo – KPK memastikan jika Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang ditemukan berserak di Bogor, Jawa Barat bebrapa hari lalu bukanlah barang bukti lembaganya.
Kepastian itu disampaikan Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (28/5).
Menurut Febri, kepastian e-KTP bukan barbuk milik KPK diketahui setelah menanyakan kepada penyidik lembaga antirasuah itu.
“Sudah dicek ke penyidik, KTP tersebut bukan salah satu alat bukti yang digunakan KPK dalam kasus,” kata Febri.
Febri menjelaskan jika semua barang bukti dalam kasus yang ditangani KPK sudah diserahkan ke persidangan.
Sedangkan untuk barang bukti yang perkaranya masih ditangani KPK berada dalam penguasaan penyidik.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang berserakan di kawasan Bogor, merupakan KTP yang sudah usang atau rusak.
Hal itu dipastikan setelah pihaknya melakukan pengecekan ke lapangan. “Dipastikan yang tercecer tersebut rusak,” kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (27/5).
Menurut Zudan, rencananya e-KTP yang sudah usang dibawa ke gudang Kemendagri, di kawasan Semplak Kabupaten Bogor. Namun dari diperjalanan menuju lokasi e-KTP itu terjatuh.
Saat ini, KTP-el rusak yang tercecer itu akan dipotong di bagian sisi kanan. Pemotongan dilakukan agar KTP-el tidak disalahgunakan. Kemendagri pun telah menugaskan 50 orang untuk ke gudang memotong semua yang ada di sana.
Namun, menurut Mendagri Tjahjo Kumolo melihat kejanggalan dalam kasus tercecernya kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP itu.
“Kalau e-KTP rusak/invalid, kenapa tidak langsung dihancurkan dan kenapa harus memindahkan ke gudang Dukcapil di Bogor?” kata Tjahjo
Ia mempertanyakan kalaupun e-KTP akan dipindahkan, mengapa dalam prosesnya tak menggunakan mobil bak tertutup untuk menjaga agar tak tercecer.
“Walau hanya ratusan yang tercecer, dua dus dan tidak ada nama palsu, WNA atau apa pun, harusnya tetap waspada kalau disalahgunakan,” kata Tjahjo.
Tjahjo lebih lanjut mendesak Direktorat Jenderal Dukcapil segera menghancurkan atau membakar e-KTP yang rusak tersebut.
“Jangan dibawa-bawa ke gudang, waspada disalahgunakan. Selasa besok harus selesai usulan mutasi pejabat Dukcapil yang harus bertanggung jawab di-non-job-kan,” kata dia.
Tjahjo menganggap tercecernya e-KTP itu sudah bukan lagi merupakan kelalaian namun terdapat unsur kesengajaan. (TGU)