Pembunuhan di Babulu, kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, foto: Capture instagram/info_samarinda

Desa Babulu, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menjadi saksi kejadian mengerikan saat Waluyo (35), istri, dan ketiga anaknya yang masih di bawah umur tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri, seorang siswa SMK berinisial JND, pada Selasa dini hari, 6 Februari 2024. Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, menyampaikan bahwa motif pembunuhan ini diduga berasal dari sakit hati atau dendam, di mana JND menghabisi nyawa lima korbannya dengan parang tanpa gagang sepanjang 60 sentimeter.

Konflik Sepele dan Minuman Keras Mewarnai Tragedi

Sebelum tragedi ini terjadi, keluarga tersangka dan korban terlibat dalam konflik sepele terkait masalah ayam dan helm yang belum dikembalikan oleh korban selama tiga hari. Konflik tersebut kemudian berujung pada aksi keji JND yang membawa parang menuju rumah korban dan menewaskan mereka. Dari keterangan keluarga, terungkap bahwa salah satu korban, RJS (15), pernah menjalin hubungan asmara dengan pelaku, namun tidak direstui oleh orangtua RJS. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku juga minum minuman keras bersama temannya di lokasi tidak jauh dari rumah korban.

Pembunuhan Sadis dan Pemerkosaan Keji

Pelaku masuk ke rumah korban di saat gelap, dimana pelaku mematikan dahulu listrik di rumah korban dan tanpa ampun menyerang Waluyo begitu memasuki ruang tamu. Ibu korban, SW (34), yang terbangun, juga menjadi korban pembunuhan. Tindakan keji tidak berhenti di situ, JND juga memperkosa SW dan anak pertama korban, RJS (15), sebelum melarikan diri. Kapolres AKBP Supriyanto menyatakan bahwa kedua korban ditemukan dalam kondisi tidak mengenakan pakaian. Pelaku bahkan sempat membawa kabur tiga ponsel milik korban dan uang tunai Rp 300.000 setelah melakukan perbuatan keji tersebut.

Alibi Palsu dan Penetapan Tersangka

Usai pembunuhan, JND mengajak kakaknya melapor ke RT setempat dengan mengaku melihat tiga hingga sepuluh orang melakukan aksi pembunuhan. Namun, alibi tersebut tidak masuk akal setelah hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) diambil. Akhirnya, JND ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Polisi juga menegaskan bahwa pelaku, meskipun masih di bawah umur, akan dijerat dengan hukuman berat sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Duka yang Mendalam dan Pemakaman Massal

Tragedi ini meninggalkan duka mendalam di masyarakat Desa Babulu. Limpa jenazah yang merupakan satu keluarga dibawa ke rumah duka milik Suwito, ayah dari Waluyo. Pemakaman dihadiri oleh ribuan orang yang datang untuk memberikan penghormatan terakhir. Keluarga korban dikenal sebagai warga baik dan menjadi jemaah Masjid Assidiq di RT 18 Desa Babulu Laut. Pelaku, JND, dihadapkan pada ancaman hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak. [UN]