Jakarta – Ketua KPK Setyo Budianto menjelaskan kronologi OTT yang dilakukan KPK pada Rabu dan Kamis kemarin.
Setyo mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini bermula karena laporan masyarakat yang melaporkan kepada KPK mengenai pembuatan sertifikasi K-3.
“kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Hal ini sekaligus sebagai bentuk kontribusi konkret dan dukungan publik dalam pemberantasan korupsi,” Kata Ketua KPK, Setyo Budianto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jum’at (22/8).
Pada penjelasannya Setyo mengatakan KPK bergerak secara pararel di beberapa wilayah Jakarta dan menangkap 14 orang.
”tim KPK kemudian bergerak secara paralel di beberapa lokasi di wilayah Jakarta dan mengamankan sejumlah 14 orang,” ungkapnya.
Berikut nama-nama yang terjaring OTT KPK:
Saudara IBN selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K-3 tahun 2022-2025.
BAH atau GAD, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-2025.
SB, Subkoordinator Keselamatan Kerja dan Direkturat Bina Ketiga tahun 2020-2025.
AK, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-2020.
IEG, Wakil Menteri Ketenagaan Kerjaan tahun 2024-2029.
FRZ, Selaku Dirjen Bina naker dan K-3 pada atau sejak Maret 2025 sampai dengan sekarang.
HS, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai dengan Februari 2025.
SKP, Subkoordinator.
SUP, Koordinator juga.
TEN, ini adalah pihak PT, perusahaan jasa PT Camp Indonesia. Kemudian MM dari perusahaan jasa juga PT Camp Indonesia. Dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021.
Dari ke 14 orang yang diamankan KPK terdapat beberapa orang yang dianggap tidak terlibat sehingga tidak dilakukan pemeriksaan.
“yang lainnya karena tidak terkait maka tidak dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
KPK mengamankan 22 barang bukti berupa kendaran bermotor dengan rincian 15 kendaraan roda 4 dan 7 kendaraan roda 2 serta sejumlah uang pecahan rupiah senilai total Rp. 70 juta dan uang asing senilai 2.201 USD serta pecahan uang asing yang belum disebutkan.
”ada juga uang tunai lebih kurang sekitar R70 juta dan ada 2.201 USD dan beberapa pecahan lainnya,” Ujar Setyo.
Dari 14 orang yang ditangkap KPK, 11 orang ditetapkan menjadi tersangka dan akan menjalani kurungan selama 20 hari di Rutan KPK terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf E dan atau Pasal 12 huruf B besar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, juncto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
sebelumnya KPK menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan yang salah satunya merupakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel) dan pejabat serta ASN di lingkungan Kemenaker.
Dari OTT tersebut KPK menyita 22 kendaraan mewah, dengan rincian 15 kendaraan roda 4 dan 7 kendaraan roda 2 serta sejumlah uang dari ppecahan rupiah maupun mata uang asing. [IQT]




