Oleh Dr. Poempida Hidayatulloh
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
Koran Sulindo – Kementerian Hukum dan HAM mengundang BPJS Ketenagakerjaan termasuk Dewan Pengawas untuk membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola BPJS. Akan tetapi, ketika draf rancangannya dibagikan, amat disayangkan karena bukan draf paling baru yang seharusnya mengakomodasi berbagai macam masukan dari pemangku kepentingan sesuai dengan pembahasan-pembahasan sebelumnya.
Lucunya, banyak poin-poin yang sudah disepakati dan melalui perdebatan serta diskusi panjang, sama sekali tidak ada. Pengalaman saya ketika merancang peraturan perundangan, proses ini adalah proses yang sangat tidak profesional. Karena kelihatan banyak sekali hal-hal yang tidak konsisten dalam perjalanannya. Tak pernah jelas siapa sesungguhnya yang memegang draf terbaru sesuai dengan revisi-revisi pada setiap pembahasan.
Juga tidak adanya kejelasan siapa saja pemangku kepentingan yang diundang pada setiap rapat pembahasan. Karena ada beberapa rapat pembahasan, Dewan Pengawas tidak dilibatkan. Sebagai seseorang yang sangat menjunjung tinggi tata kelola baik, maka saya mengkritik proses pembahasan ini agar lebih baik dalam pengelolaannya. Apalagi subjek yang dibahas tentang Tata Kelola BPJS.
Apabila proses pembahasan ini tidak ditangani dengan lebih baik, maka saya atas nama Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan akan menolak keberadaan rancangan Perpres Tata Kelola ini. Saya tidak akan diam dan akan menyoalnya.
Saya berpendapat jika suatu peraturan tentang Tata Kelola tidak didasari dengan objektivitas dan profesionalitas serta berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu, maka peraturan tersebut sebaiknya tidak boleh diundangkan. Karena akan banyak memberikan persoalan baru di masa yang akan datang.
Salam kebenaran! [KRG]