Ilustrasi prose rekapitulasi suara Pemilu 2024 - Beritasatu
Ilustrasi prose rekapitulasi suara Pemilu 2024 - Beritasatu

PROSES REKAPITULASI tingkat nasional hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) masih berlangsung hingga 18 Maret 2024. Masih ada 5 Provinsi yang belum disahkan hasil rekapitulasinya termasuk propinsi Jawa Barat.

Namun KPU merasa yakin bahwa proses rekapitulasi pemilu bisa rampung dalam dua hari terakhir dari tenggat waktu yang telah dijadwalkan.

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan proses rekapitulasi dapat rampung pada tanggal 19 Maret 2024 sehingga tinggal ditetapkan tanggal 20 Maret.

“Ya kemungkinan, pokoknya gini, yang jelas kami punya ruang gerak sampai 20 Maret, sebagaimana ketentuan yang sudah diatur. Dan pasti kami optimalkan itu. Jadi sekarang, dua hari terakhir tentu kami terfokus kepada rekapitulasi hasil nasional untuk hasil pemilu di tingkat provinsi,” kata August Senin (18/3).

August mengatakan pihaknya telah selesai menggelar rapat pleno rekapitulasi untuk PPLN Kuala Lumpur pada hari ini.

“Sidang diskors sampai 20.30 WIB untuk dilanjutkan dengan dua agenda. Yang pertama Jawa Barat, yang kedua Papua Barat Daya untuk malam ini,” kata August.

Proses rekapitulasi nasional memang mengalami berbagai kendala termasuk hal teknis. Rapat pleno sejumlah provinsi lain tak dijadwalkan hari ini akibat jadwal penerbangan. Begitu pula dengan jadwal rekapitulasi Jawa Barat yang semula dijadwalkan pagi hari menjadi malam hari ini kerena ada hasil rekapitulasi provinsi yang perlu dicermati lagi.

“Kalau yang di Jawa Barat kan harusnya dijadwalkan pagi ini tapi karena ada proses pencermatan yang dilakukan, makanya dijadwalkan lagi malam nanti,” ujar August.

August menyebut pencermatan yang dimaksud adalah terkait Pileg Dewan Perwakilan Rakyat (Pileg DPR), bukan terkait Pilpres. Adapun ia menegaskan bahwa tidak ada ketidaksinkronan suara terkait pencermatan tersebut.

Hingga 18 Maret ini, KPU telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 33 provinsi di tingkat nasional dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Masih tersisa lima provinsi yang belum menjalani rekapitulasi hasil di tingkat nasional, yakni Papua Induk, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Maluku, dan Jawa Barat. [DES]