KECURANGAN dalam penghitungan suara Pemilu 2024 kembali terendus, kali ini terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur dikabarkan menemukan dugaan penggelembungan suara salah satu calon legislatif DPR RI. Kasus itu terjadi di beberapa desa.

Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi mengatakan, temuan pelanggaran tersebut terjadi saat pihaknya sedang melakukan pemantauan rekapitulasi suara di Kantor Kecamatan Sumberbaru.

“Awalnya kami menerima informasi adanya dugaan penggelembungan suara DPR RI di salah satu parpol karena formulir jenis C plano hasil tidak sesuai dengan formulir D plano hasil di Kecamatan Sumberbaru,” kata Ahmad Hanafi, Minggu, 25 Februari.

Dari informasi yang beredar, pihaknya bersama Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, beserta operator KPU setempat langsung melakukan pengecekan data dan klarifikasi terkait bentuk pelanggaran yang terjadi.

“Di lokasi semuanya lengkap ada anggota PPK, Panwascam, Polri dan TNI. Kemudian kami cek formulir C plano hasil dengan D hasil di beberapa TPS, ternyata memang benar ada penggelembungan suara dari nol suara menjadi puluhan suara,” kata Hanafi.

KPU Jember mendapati adanya pelanggaran pemilu 2024 terkait dugaan penggelembungan suara. Dari pengecekan itu kejadidian ada di Desa Jatiroto, Desa Yosorati, dan Desa Jamintoro. Dari sampling di Desa Jamintoro, dan Desa Jatiroto.

Ia menjelaskan pihaknya menerima laporan bahwa penggelembungan perolehan suara terjadi di beberapa TPS di tiga desa yakni Desa Jamintoro, Yosorati, dan Jatiroto yang berada di Kecamatan Sumberbaru.

“Kami sudah melakukan sampling terhadap beberapa TPS di beberapa desa itu dan jelas ada kecurangan penggelembungan suara yang kemungkinan merata di desa-desa di Kecamatan Sumberbaru,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, dugaan adanya kecurangan karena rekapitulasi di beberapa desa di Kecamatan Sumberbaru sudah selesai, namun finalisasi digital sama sekali belum dikirim ke KPU Jember.

Terkait temuan tersebut, pihaknya beserta tim dari KPU Jember, akan melaporkan pada Bawaslu pada Senin (26/02).

“Kami kembali menegaskan bahwa penyelenggara pemilu baik di tingkat TPS hingga PPK jangan bermain-main dengan mengurangi atau menambah hasil perolehan suara yang sudah dibuat oleh petugas KPPS karena bisa dijerat pidana,” tegas Hanafi. [NUR]