Ilustrasi/screenshot Youtube

Koran Sulindo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan seluruh kepala daerah agar mengajukan cuti sebelum melakukan kampanye dalam pemilihan umum 2019.

“Kepala daerah juga perlu berhati-hati dalam menunjukkan gesture atau bahasa tubuh  politik, seperti mengacungkan satu atau dua jari,” kata komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari, di Jakarta, Sabtu (12/1/2019), melalui rilis media.

Menurut Hasyim, gestur satu atau dua jari merupakan simbol dari pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 02.

“Jika kepala daerah  didapati menunjukan gestur satu atau dua jari, tanpa izin cuti kampanye, maka ia bisa diduga melakukan pelanggaran pemilu,” katanya.

Aturan mengenai kampanye pejabat daerah tertuang dalam Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menyebutkan, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.

“Mereka tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. [DAS]