KPU DKI Lakukan Coblosan Ulang di 2 TPS

Ilustrasi

Koran Sulindo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menerima rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI untuk melakukan pencoblosan ulang di 2 tempat pemungutan suara, yaitu TPS 01 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat dan TPS 29 Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan.

Rekomendasi coblosan ulang itu disampaikan melalui Panwas Kecamatan Kemayoran dan Panwas Kecamatan Pancoran.

Ketua KPU DKI, Sumarno, mengatakan tidak ada persoalan surat suara, karena sejak awal dicetak dengan tambahan 2,5 persen dari DPT per TPS. KPUD juga sudah mengantisipasi coblosan ulang dengan mencetak cadangan sebanyak 2 ribu lembar surat suara.

“Surat suara pengganti ini memiliki stempel pemilihan ulang di setiap lembar surat suara dan formulir yang digunakan,” kata Sumarno.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan menemukan adanya unsur pelanggaran saat berlangsungnya pemilihan suara pada Rabu (15/2) lalu di 2 tempat itu.

“Karena lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar yang menggunakan hak pilihnya di TPS itu. Lebih dari satu. Itu berdasarkan penelitian dan pemeriksaan panwas kecamatan kita dia terbukti,” kata Mimah, di Jakarta Pusat, Sabtu (18/2) kemarin. [kpujakarta.go.id/DAS]