Koran Sulindo – Kenaikan harga tiket pesawat secara serentak bebrapa waktu lalu sempat menuai kritik dari berbagai pihak. Karena kritik itu, tiba-tiba para maskapai menurunkan harga pesawat dalam waktu yang bersamaan pula.
Atas fenomena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencoba melihat dari sudut pandang yang lain. Ada dugaan persaiangan usaha tidak sehat dalam fenomena itu: persekongkolan. Istilah ini lazim dikenal sebagai kartel.
Untuk mendalami dugaan awal itu, KPPU pun meminta informasi aturan tentang penetapan harga tiket pesawat terbang kepada Kementerian Perhubungan. Anggota KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pihaknya sedang meneliti dugaan kartel dalam kasus kenaikan harga tiket pesawat.
Namun, KPPU masih belum mau menjelaskan secara detail maskapai apa saja yang sudah dimintai keterangan tentang dugaan itu. Guntur hanya membenarkan sudah ada maskapai yang dipanggil untuk memverifikasi dugaan mereka. Soal informasi yang dipegang KPPU, Guntur juga menolak menjelaskannya.
Satu hal yang pasti, kata Guntur, informasih yang dikumpulkan semua merujuk kepada persoalan kenaikan harga tiket pesawat. Dikatakan Guntur, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menindaklanjuti dugaan kartel ini. Setelah melewat tahapan penelitian kelak, KPPU akan melanjutkannya ke tahap pemeriksaan. Baru setelah itu ke persidangan akhir.
Berdasarkan Undang Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat tahun 1999, KPPU bisa memberikan sanksi kepada maskapai jika dugaan kartel itu kelak terbukti. Akan tetapi, walau, misalnya, tindakan kartel itu karena dorongan aturan, KPPU tidak bisa memberi sanksi kepada Kementerian Perhubungan.
Menanggapi penelitian KPPU itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya mendukung langkah tersebut. Ia yakin tidak ada unsur kartel dalam penetapan harga tiket pesawat karena semuanya dilakukan sesuai dengan aturan. [KRG]