KPPU Diminta Bongkar di Balik Tingginya Harga Gas Industri di Medan

Koran Sulindo – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta untuk mengungkap otif di balik tingginya harga jual gas industri di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Harga jual gasl industri di Medan disebut mencapai US$ 9,5 per mmbtu.

Menurut anggota Komisi VI DPR Siti Mukaromah, setelah KPPU tidak menemukan praktik monopoli PT Perusahaan Gas Negara, maka lembaga tersebut harus berani mengungkap pihak-pihak yang “memainkan” harga. Untuk itu, KPPU diminta untuk menyelidikinya secara menyeluruh dan objektif.

“Majelis hakim KPPU juga harus mengumpulkan fakta dan saksi-saksi dalam persidanga lanjutan,” kata Siti seperti dikutip antaranews.com pada Kamis (7/9).

Keberhasilan KPPU dalam mengungkap kasus ini, menurut Siti, akan meningkatkan citra positif KPPU. Pasalnya, belakangan lembaga itu mendapat sorotan karena dianggap tidak objektif.

Pengungkapan fakta-fakta, kata Siti, akan menjelaskan posisi PGN dalam tata niaga gas di Indonesia. Terlebih dalam menjalankan bisnis, PGN berdasarkan aturan diperbolehkan untuk melakukan monopoli.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 27 Undang Undang (UU) tentang Minyak dan Gas Bumi Tahun 2001 serta Pasal 51 UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Susi berharap, majelis hakim dapat memutuskan perkara dengan objektif. Lewat kasus ini akan diketahui kesalahan tata niaga gas di Indonesia. Termasuk apakah ada pihak-pihak yang memanfaatkan KPPU untuk mencari keuntungan. [KRG]