Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK mengungkapkan bahwa ada 8.400 jamaah haji yang sudah mengantre selama 14 tahun namun gagal berangkat pada tahun 2024 akibat adanya dugaan tindakan korupsi.
Plt Deputi bidang penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan ribuan jamaah haji tahun 2024 gagal berangkat akibat hal ini.
”ada 8400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024 menjadi tidak berangkat akibat praktek tindak pidana korupsi ini,” kata Asep di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada senin (25/8).
Pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 seharusnya terbagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
”begitupun dengan haji haji yang seharusnya masyarakat ada kalau berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 2019 dibagi 92% (dan) 8%,” ungkapnya.
Asep menyayangkan hal ini, dimana para jemaah haji reguler tidak bisa mendapatkan haknya karena kuota tersebut dialihkan menjadi kuota haji khusus.
”8.400 itu harusnya menjadi kuota reguler itu dipindahkan jadi kuota khusus,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini telah masuk dalam tahap penyidikan oleh KPK. Banyak pihak yang sudah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, diantaranya ada Ulama Khalid Basalamah dan Mantan Menteri Agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Eks Menag Yaqut berstatus sebagai saksi dan mendapat larangan bepergian ke luar negeri oleh KPK karena alasan keberadaannya di Indonesia dan keterangannya diperlukan oleh KPK.
Yaqut sempat diperiksa KPK pada Kamis (7/8) selama kurang lebih 5 jam.
Dugaan korupsi kuota haji ini bermula karena adanya pengalihan kuota haji tambahan di era Presiden Joko Widodo dimana Yaqut menjadi Menteri Agama.
Kouta haji tambahan tersebut didapat tatkala Presiden Jokowi saat itu menemui pemerintah Arab Saudi dan mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 kuota tambahan.
Dalam pembagian kuota tersebut seharusnya 18.400 kuota digunakan untuk haji reguler dan 1600 kuota digunakan untuk haji khusus, namun dalam penerapannya 10.000 digunakan untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.
KPK telah memperhitungkan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi kuota haji. Nilai kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp. 1 triliun.
Pihak KPK mengatakan nilai Rp 1 triliun ini berdasar dari hitungan internal KPK dan telah di diskusikan dengan BPK.
Perkara ini sudah masuk dalam tahap peyidikan namun karena KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. [IQT]
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: 8.400 Jamaah Gagal Berangkat Setelah 14 Tahun Antre




