Setya Novanto/suaragolkar.com

Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tersangka baru kasus korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional e-(KTP). Tersangka baru itu kemungkinan besar adalah Ketua DPR Setya Novanto.

KPK pernah menetapkan Ketua DPR RI itu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) e-KTP pada 17 Juli 2017 lalu. Setya mengajukan praperadilan atas status tersangka itu 4 September.

Pada 29 September, sidang praperadilan yang diajukan Setya atas status tersangka yang ditetapkan KPK dikabulkan hakim tunggal Cepi Iskandar. Dengan kemenangan ini, status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kartu penduduk elektronik (e-KTP) Setya otomatis hapus.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di sela upacara peringatan Hari Pahlawan di gedung KPK, Jakarta, mengatakan putusan praperadilan Setya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menghentikan KPK menyidik kasus korupsi e-KTP itu.

“Oh iya, itu kan beberapa jam, bisa jadi 48 jam tetapi kita tunggu saja,” kata Saut, di Jakarta, Jumat (10/11), seperti dikutip antaranews.com, ketika ditanya soal pengumuman itu.

Lebih dari 2 Alat Bukti

Sebelumnya KPK membenarkan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara korupsi e-KTP.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada Selasa (7/11), KPK sudah memiliki lebih dari dua alat bukti untuk menjerat tersangka baru itu.

“Sudah ada bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti. Kami yakin punya lebih dua alat bukti,” katanya.

Febri belum mau mengkonfirmasi apakah sprindik baru untuk perkara e-KTP dengan Setya Novanto.

“Benar sudah ada tersangka baru dalam kasus KTP-elektronik ini. Namun siapa, perannya apa saja, dan rincian lebih lanjut nanti akan kami sampaikan secara lebih lengkap pada konferensi pers yang akan kami umumkan,” kata Febri.

Sebelumnya beredar foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017. Di dalam surat itu disebutkan bahwa pada Selasa, 31 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.

Surat ditujukan kepada Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII No 19, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

Latar Belakang

Saat ditetapkan menjadi tersangka pertama kali dulu, Setya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korproasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan.

Dalam persidangan kasus e-KTP, Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman mengaku Setya adalah kunci dalam melancarkan proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-e).

Dalam dakwaan yang disusun JPU KPK, Setnov adalah salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan KTP-E dengan total anggaran Rp5,95 triliun itu.

Selain Irman, terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto; Miryam Hariani, dan Markus Nauri. [DAS]