Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status pihak-pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (20/8) malam.
”bahwa tadi malam sudah dilakukan expose dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan” Kata Jubir KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jum’at (22/8).
Penetapan status ini sesuai prosedur penetapan status hukum dalam sebuah perkara di KPK yakni 1×24 jam.
Kegiatan OTT yang dilakukan KPK terkait dengan sertifikasi K-3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Meski demikian KPK belum menjelaskan secara detail perihal kronologi dan konstruksi perkara dalam OTT yang dilakukan KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer.
”Untuk pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, baik jumlahnya, siapa saja, kronologi tangkap tangannya, dan juga konstruksi perkaranya, rencana siang atau sore ini nanti kami akan update kembali melalui konferensi pers,” Ujar Budi.
KPK menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan yang salah satunya merupakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel) dan pejabat serta ASN di lingkungan Kemenaker.
Dari OTT tersebut KPK menyita 22 kendaraan mewah, dengan rincian 15 kendaraan roda 4 dan 7 kendaraan roda 2. [IQT]
KPK Tetapkan Status Terkait OTT Wamenaker




