Plt Deputi Penindakan dan Penahanan KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan KPP Madya Banjarmasin terkait restitusi pajak.

‎Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lainya, yakni Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega dan Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jennarus Genggor (Venzo).

‎”KPK menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (5/2).

‎Kepada para tersangka, KPK melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 5 sampai 24 Februari 2026.

‎Para tersangka di tahan di Rumah Tahanan negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih KPK.

‎Mulyono dan Dian diduga menerima suap sehingga disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 serta pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.

‎Sementara itu pemeberi suap, Venzo disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. [IQT]