Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh KPK pada awal Januari 2025 dimana nama Yaqut tercantum dalam sprindik tersebut.
”KPK Sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan pada Jumat (9/1) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan.