Jakarta – KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Kedua tersangka tersebut adalah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka Rabu malam, 28 Februari 2017, setelah lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs itu melakukan pemeriksaan terhadap Irvanto dan Made.
KPK menduga Irvanto dengan perusahannya, PT. Murakabi Sejahtera, menjadi wakil dari Novanto dalam tender proyek e-KTP. Irvanto juga diduga menerima total 3,5 juta dolar AS untuk diteruskan ke Novanto.
Sementara Made melalui dua perusahaannya, menyalurkan uang 3,8 juta dolar AS kepada Novanto. Rinciannya, perusahaan OEM Investment PTE LTD Singapura menerima uang 1,8 juta dolar AS dari Biomof Mauritius dan rekening PT. Delta Energi sebesar 2 juta dolar AS. Made juga diduga KPK menjadi perantara fee untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari proyek e-KTP.
Jurubicara KPK Febri Diansyah menyebut KPK sudah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan sebelum KPK mengumumkan status yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Info dari penyidik Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHP) diperiksa sebagai tersangka pertama kali kemarin,” kata Febri dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (1/3/2018).
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Ketua KPK, Agus Rahardjo, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan penyelidikan dan mencermati fakta di persidangan terhadap para terdakwa Irman, Sugiharto, Andi Agustinus yang telah divonis bersalah.
Dan yang sedang proses persidangan, yaitu Setya Novanto, dan akan diproses ke pengadilan, yaitu Anang Sugiana Sudihardjo. Maka, kata Agus, KPK telah menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka.
“Tersangka yaitu IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dari swasta dan MOM (Made Oka Masagung) juga dari swasta,” kata Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu malam (28/02/2018).
Dengan ditetapkan dua tersangka baru oleh KPK, maka total tersangka dalam kasus proyek senilai Rp 5,9 triliun itu menjadi delapan orang. Mereka adalah Sugiharto bekas Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman bekas Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Andi Narogong atau Andi Agustinus pengusaha pelaksana proyek e-KTP, Setya Novanto yang merupakan bekas Ketua Fraksi Golkar DPR, Markus Nari politikus Partai Golkar, Anang Sugiana Sudiharjo direktur Utama PT. Quadra Solution.
Terakhir dari mereka adalah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Irvanto adalah keponakan dari Setya Novanto, sedangkan Made Oka Masagung adalah orang kepercayaan Novanto.
Dalam proyek tersebut, sebagaimana hasil perhitungan yang dilakukan BPKP negara dirugikan Rp 2,3 triliun. Bahkan, tidak hanya BPKP, kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun juga diyakini hakim Pengadilan Tipikor, melalui putusannya, dalam perkara dengan terdakwa dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selain itu, fakta persidangan dan keterangan ahli juga mengarah pada hal yang sama. Ahli dari ITB, Mikrajuddin Abdullah, memperkirakan harga material plastik sebagai bahan dasar pembuatan e-KTP hanya senilai Rp 628,71. Namun, diketahui bahwa harga yang dibayar Kementerian Dalam Negeri untuk satu keping e-KTP mencapai Rp 16.000.(TGU)