Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) sebagai tersangka dugaan korupsi suap ijon proyek diwilayah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. KPK juga menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Hary Eko Purnomo (HEP).
“Yang pertama adalah MFT Bupati Rejang Lebong, Periode 2025-2030, HEP, Kepala Dinas PUPR-PKP,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (11/3).
Selain Bupati Rejang Lebong dan Kepala PUPR-PKP, KPK juga menahan tiga orang dari pihak swasta (vendor) yang diduga menjadi pihak yang memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong.
Berikut daftar ketiganya:
Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana
Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan
Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala PUPR-PKP Hary Eko Purnomo disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Sementara itu, untuk Irsyad Satria Budiman, Youki Yusdiantoro, dan Edi Manggala sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana
Kepada para tersangka KPK melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 s.d. 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” Pungkasnya. [IQT]