KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Jadi Tersangka Suap

Koran Sulindo – KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus suap DPRD Lampung Tengah. Dia diduga berperan memberi arahan kepada jajaran untuk melakukan suap.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan tertulisnya menyebut penetapan itu berdasarkan pengembangan hasil penyelidikan OTT yang dilakukan sehari sebelumnya.

“Hari ini, Jumat 16 Februari 2018, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor KPK, diputuskan perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka MUS, Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat, (16/2).

Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Jakarta dan Lampung Tengah. Ketiga orang tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

KPK menyebut, suap itu dilakukan untuk memuluskan Pemkab Lampung Tengah meminjam dana senilai Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur, sebuah Badan Usaha Milik Negara.

Uang pinjaman itu rencananya akan dipakai untuk membangun berbagai proyek infrastruktur yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.

Agar pinjaman tersebut dicairkan, salah syaratnya Pemkab Lampung Tengah harus mengantongi pernyataan yang disetujui atau ditandatangani DPRD Kabupaten Lampung Tengah. “Agar mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan itu, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar,” kata Laode.

Menurut Laode, Mustafa menyetujui rencana suap tersebut sekaligus memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uangnya. Atas arahan itu, dana sebesar Rp 1 miliar diperoleh dari kontraktor senilai Rp 900 juta, sedangkan kekurangannya ditomboki dari dana taktis.

KPK menggelar operasi tangkap tangan di Jakarta dan Lampung Tengah, Rabu (15/2) dan menangkap 14 orang yang terdiri dari DPRD, pegawai dan pejabat Pemkab Lampung Tengah dan beberapa orang dari swasta.

Selain mengamankan 14 orang tersebut KPK juga menyita uang senilai Rp 1 miliar yang diduga digunakan oleh Pemkab Lampung Tengah untuk menyuap anggota DPRD. Uang yang disimpan dalam sebuah kardus itu terdiri dari pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.[TGU]