Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap ‘ijon’ proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.
Tiga orang tersebut merupakan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) ; Ayah Bupati yang juga sebagai Lurah Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan, H. M Kunang (HMK), dan Sarjan (SRJ) pihak swasta selaku kontraktor.
Hal ini diungkapkan Kepala Plt Deputi bidang penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (20/12).
Asep menjelaskan dalam konstruksi perkaranya, Bupati Bekasi, Ade Kuswara menjalin komunikasi yang intens dengan kontraktor selama setahun terahir dengan H.M Kunang sebagai perantara.
”sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ melalui perantara Saudara HMK dan pihak lainnya,” kata Asep.
Asep juga mengungkapkan total nilai siap yang diterima dalam kasus ini yang sudah disetorkan pihak kontraktor mencapai Rp9,5 miliar.
Jumlah tersebut disetorkan kontraktor kepada Ade Kuswara dan H.M Kunang secara bertahap sebanyak empat kali pembayaran.
”total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep.
Selain itu dalam kurun waktu setahun terahir, Ade Kuswara juga diduga menerima suap atau gratifikasi dari berbagai pihak dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar.
”sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak, sehingga totalnya Rp4,7 miliar,” ujarnya.
KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis 18 Desember 2025 kemarin menyita sejumlah uang senilai Rp200 juta di rumah Bupati Ade Kuswara.
”Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai Rp200 juta, di mana uang tersebut merupakan sisa setoran izon keempat dari SRJ pada ADK melalui para perantara,” ungkapnya.
Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf
a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Selanjutnya dalam kesempatan yang sama, Jubir KPK Budi Prasetyo juga mengatakan, para tersangka akan ditahan di rutan KPK selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 20 Desember 2025.
”kepada para tiga tersangka tersebut kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 20 Desember sampai dengan 8 Januari 2026 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” Kata Budi Prasetyo. [IQT]
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Dua Lainnya Tersangka Suap Ijon Proyek, Nilai Capai Rp9,5 Miliar




