Tersangka
Ilustrasi/antarafoto

Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) TA 2018.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI TA 2018 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018) malam, seperti dikutip antaranews.com.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka.

Diduga sebagai pemberi adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan; serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.

Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan diduga menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI soal dana hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora tersebut.

“Diduga MUL menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018,” katanya.

Sebelumnya Mulyana diduga telah menerima pemberian-pemberian lainnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9.

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

“Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai “akal akalan” dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya,” kata Saut.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan “fee” sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus itu, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto, serta uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp7 miliar.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adhi Purnomo dan Eko Triyanto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kronologi

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/12/2018) di Jakarta dan menangkap 12 orang. Mereka adalah Mulyana, Adhi Purnomo, Eko Triyanto, Ending Fuad Hamidy, Jhonny E Awuy, tiga orang pegawai Kemenpora, tiga orang pegawai KONI, dan seorang sopir.

Berdasarkan informasi yang diterima, pada Selasa (18/12/2018) itu tim KPK mendatangi kantor Kemenpora di Jakarta.

Sekitar pukul 19.10 WIB, tim mengamankan ET, Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan AP, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora di ruang kerjanya. Selanjutnya, pada pukul 19.15 WIB, tim kemudian mengamankan tiga orang pegawai lainnya di kantornya di Kemenpora.

Pada pukul 19.40 WIB, tim kemudian bergerak ke rumah makan di daerah Roxy untuk mengamankan Ending Fuad Hamidy dan sopirnya.

Pukul 23.00 WIB, tim mengamankan JEA, Bendahara Umum KONI dan seorang pegawai KONI lainnya di kediaman masing masing.

Pada Rabu (19/12/2018) sekitar pukul 00.15 WIB, N yang merupakan staf Keuangan KONI mendatangi gedung KPK. Kemudian Pukul 09.15 WIB, tim mengamankan E di kantor KONI dan pukul 10.20 WIB, S yang merupakan mantan Badan Pengeluaran Pembantu (BPP) di Kemenpora mendatangi gedung KPK Jakarta.

Dari lokasi lokasi tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp7 miliar. [DAS]