Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selidiki pembagian jatah kuota Haji dalam kasus dugaan korupsi kuota Haji di Kementerian Agama periode 2022-2023. ”pasca dilakukan pembagian kuota ibadah haji tersebut, penyidik juga menelusuri bagaimana pendistribusian dari kuota ibadah haji tersebut,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo saat ditemui di GedungMerah Putih KPK Jakarta Selatan pada Selasa (16/12). KPK menegaskan, pihaknya menyelidiki proses pembagian kuota Haji dan praktik jual beli kuota tersebut kepada biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
- Redaksi Sulindo On 16 Desember 2025, 21:25