Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim-hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Diantara mereka adalah Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim yang mengadili Meiliana, yang divonis 18 bulan bui karena mengeluhkan suara azan. Sebelumnya Wahyu adalah Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
Selain itu dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu KPK juga menangkap Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan, Sontan Merauke, dan Merry Purba.
Selain para hakim itu, KPK juga menangkap 4 orang lain, termasuk seorang panitera pengganti.
“Uang dalam bentuk dolar Singapura juga telah diamankan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, di Jakarta, Selasa (28/8/2018), seperti dikutip detikcom.
Mahkamah Agung (MA) membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, yang diamankan Pak Wahyu, Sontan Merauke, dan Merry Purba,” kata Juru Bicara MA, Suhadi, di Jakarta, Selasa (28/8/2018), seperti dikutip antaranews.com.
Menurut Suhadi, karena yang ditangkap termasuk Merry Purba, yang merupakan hakim ad hoc, berarti penangkapan ini terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
Menurut Suhadi, mereka saat ini sedang dimintai keterangan di ruangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Ketua PN Medan (Marsudin Nainggolan) juga ikut dibawa ke Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa para terkait yang positif dibawa,” kata Suhadi.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum menentukan status hukum mereka.
Sementara itu Wakil Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan KPK di kantornya.
“Iya ada dibawa untuk dimintai keterangan, Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, dan Hakim Merri Purba dan Hakim Sontan Merauke,” kata Erintuah, di Medan, Selasa (28/8/2018), seperti dikutip medan.tribunnews.com. [DAS]