Jakarta – Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan ikhwal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Jaksa di wilayah Banten atas dugaan tindakan pemerasan.
Budi mengatakan informasi terkait pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa tersebut berawal dari warga negara asing yang sedang berperkara di pengadilan.
”dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” kata Budi saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Jum’at (19/12).
Modus yang dilakukan para oknum Jaksa tersebut melalui ancaman akan pemberian tuntutan yang lebih tinggi serta ancaman lainya.
Dari laporan tersebut, KPK mulai menelusuri dan bergerak untuk melakukan OTT atas dugaan tindakan pemerasan tersebut.
”KPK melakukan kegiatan tertangkap tangan kepada para oknum di Kejaksaan yang bersama-sama dengan pihak atau penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban,” ucap Budi.
Dalam menangani kasus ini, KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti penanganan perkara yang dilakukan oleh oknum Jaksa yang diduga melakukan pemerasan.
”Tadi malam itu juga menjadi bentuk komitmen dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para oknum Jaksa bersama-sama dengan penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, KPK melakukan OTT terhadap oknum Jaksa di wilayah Banten pada Rabu (17/12/2025). KPK menangkap lima orang saat OTT berlangsung.
Kasus dugaan pemerasan tersebut kini diambil alih oleh pihak Kejagung. [IQT]
KPK Tangkap Jaksa di Banten Terkait Dugaan Pemerasan terhadap WN Korea Selatan




