KPK Tak Serius Tuntaskan Kasus Century

Koran Sulindo – Anggota  Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyayangkan kinerja KPK yang dianggapnya tak serius menuntaskan kasus-kasus besar seperti skandal Bank Century dan Pelindo.

Menurut Masinton putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan KPK untuk melanjutkan kasus skandal Bank Century mestinya segera ditindaklanjuti.

Namun, kata Masinton, sampai saat ini KPK justru tak bersikap atas putusan tersebut. “Kasus ini kan sudah lama, tapi tidak ada kejelasan. Pola pengananannya seperti odong-odong,” ujar Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Sebelumnya, praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku pemohon kepada KPK selaku termohon, dengan nomor gugatan Praperadilan Nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Masinton, MAKI berupaya mencari kepastian hukum. Ia menuturkan, KPK seharusnya menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan untuk melanjutkan Kasus Century.

“KPK bisa saja melimpahkan ini ke insitusi lain, kalau memang tidak mampu. Jadi perkara ini tidak ditunda-tunda. Ini tamparan kertas bagi KPK,” tukasnya.

Masinton menduga, dalam kasus Century ada konflik kepentingan antara oknum-oknum di internal KPK dan pelaku-pelaku yang terlibat dalam kasus itu.

“Kalau kita lihat dengan model KPK seperti ini, kenapa mandek sepertinya ada conflict of interest nya disitu,” kata Masinton.

PN Jakarta Selatan memerintahkan agar KPK mengeluarkan penetapan terhadap mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka.

Selain Boediono, PN Jaksel juga memerintahkan penetapan empat nama lain yakni Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda Swaray Gutom, dan Raden Pardede.

Keempat nama tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Perintah itu merupakan salah satu amar putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Senin (9/4).

“Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan,” kata hakim Effendi Mukhtar, Selasa (10/4).

Lebih lanjut putusan itu menyebut, KPK bisa menentukan akan melimpahkan perkara korupsi Bank Century kepada kepolisian atau kejaksaan agar dilanjutkan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. [CHA/TGU]