Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyitaan barang elektronik dan dokumen dari dua saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
Dua saksi yaitu perantara anggota Fraksi PDIP DPR RI Ihsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas dan Indah Budi Safitri dari pihak swasta/istri dari terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya diperiksa untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara, dan kawan-kawan pada Kamis (18/3).
“Dari keduanya, tim penyidik KPK melakukan penyitaan berbagai barang bukti, di antaranya barang elektronik dan dokumen yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/3).
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada hari Jumat memanggil tujuh orang dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso.
Mereka yang dipanggil, yaitu Ahmad dari PT Citra Mutiara Bangun Persada, Indradi dari PT Karunia Berkat Sejahtera, Wisnu dari PT Arvin Anugrah Kharisma, Chandra dari PT Mido Indonesia, Rini Ali dari PT Krishna Selaras Sejahtera, serta Erwin dan Tunggul dari PT Raksasa Bisnis Indonesia.
Selain Juliari dan Matheus, KPK saat ini masih melakukan penyidikan terhadap tersangka penerima suap lainnya, yaitu PPK di Kemensos lainnya Adi Wahyono.
Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja sebagai pemberi suap saat ini sudah berstatus terdakwa.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenai Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [Wis]