Koran Sulindo – Lama tidak terdengar, kasus yang membelit eks Direktur Utama Pelindo II RJ Lino mulai diseriusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, lembaga anti-korupsi itu mengaku telah memeriksa 55 saksi dalam proyek pengadaan “Quay Container Crane” (QCC).
Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, mereka yang diperiksa adalah pegawai, pejabat dan mantan pegawai PT Pelindo II, pegawai BPKP, beberapa orang di Pelabuhan Pontianak Tahun 2009, pegawai dan pejabat PT Lloyd Register Indonesia, pemilik PT Jayatech Solution Perkasa, Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa, dan lain-lain.
Saksi yang diperiksa pada Jumat (27/10) adalah eks Direktur Keuangan PT Pelindo II (Persero) Orias Petrus Moedak. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino. Pemeriksaan terhadap Orias berkaitan dengan pembayaran-pembayaran yang dilakukan PT Pelindo II ketika proyek QCC dilaksanakan.
“Kami sedang mendalami proses dan mekanisme pengadaan QCC di PT Pelindo II dengan tersangka RJ Lino,” kata Febri seperti dikutip antaranews.com pada Jumat (27/10).
Febri mengatakan, proses penghitungan kerugian negara masih dalam proses. Selain melibatkan BPKP, KPK juga menggandeng para ahli di bidang teknik yang kompeten dengan proyek tersebut.
Dua pekan yang lalu, KPK telah memeriksa eks Direktur Teknik dan Operasional PT Pelindo Ferialdy Noerlan sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino. Setelah diperiksa, Ferialdy tidak mau banyak berkomentar mengenai pemeriksaannya.
Ia mengaku hanya melengkapi berkas dan tak menjawab tentang proyek pengadaan QCC. Ada tujuh pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan “mobile crane” di Bareskrim Polri pada 2013.
Penetapan RJ Lino sebagai tersangka merupakan tindaklanjut hasil audit investigasi BPK yang diserahkan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR tentang Pelindo II terkait adanya potensi kerugian negara akibat perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) mencapai Rp 4,08 triliun dengan membentuk tim gabungan.
KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang.
KPK menilai pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai sehingga menimbulkan inefisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015, RJ Lino hingga hari ini belum ditahan KPK. [KRG]