Komisi Pemberantasan Korupsi. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) dipanggil KPK hari ini, Senin (06/1) hasto dijadwalkan akan datang ke Gedung Merah Putih pukul 10.00 WIB namun pantauan di lapangan sampai artikel ini dimuat Hasto belum terlihat datang.

Sebelumnya Hasto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dua perkara yakni dugaan suap Harun Masiku dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR-RI dan perintangan penyidikan.

Dalam perkara kasus suap Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang membantu menyokong dana. Hasto dijerat sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya Doni Tri Istiqomah.

Suap dilakukan untuk memuluskan langkah Harun Masiku agar ditetapkan sebagai anggota DPR melalui PAW. Cara yang dilakukan adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan dengan total nilai suap sebesar 600 juta.

Sedangkan dalam perkara perintangan penyidikan Hasto mengarahkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Selain itu, dirinya juga menyuruh Nur Hasan yang seorang penjaga rumahnya yang sering digunakan sebagai kantor untuk menelepon Harun Masiku supaya segera melarikan diri dan merendam HP nya dalam air.

Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [IQT]