KPK membenarkan kedatangan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),di Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022).
Kedatangan Mardani H Maming itu bertujuan untuk dimintai keterangan, terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK.
“Informasi yang kami peroleh, benar ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Meski demikian, Ali belum dapat menjelaskan secara terperinci apa kasus yang tengah didalami oleh penyelidik terkait klarifikasi terhadap Maming. Sebab, permintaan keterangan terhadap Mardani masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya, mengingat masih kegiatan penyelidikan,” pungkas Ali.
Nama Mardani sebelumnya disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Mardani pun membantah terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Kuasa hukum Mardani, Irfan Idham, dalam keterangan pada hari Senin (11/4), mengatakan pemberitaan sejumlah media yang menyebut kliennya terlibat pada kasus yang terjadi 10 tahun lalu itu tidak benar dan tidak berdasar pada fakta hukum.
“Perlu kami sampaikan bahwa hubungan Bapak Mardani dan Bapak Dwidjono selaku terdakwa in casu adalah hubungan struktural bupati dan kepala dinas,” kata Irfan.
Dengan demikian, lanjut dia, bahasa “memerintahkan” yang dikutip media dari kuasa hukum Dwidjono harus dimaknai sebagai bahasa administrasi yang wajib dilakukan oleh seorang kepala dinas jika terdapat adanya permohonan oleh masyarakat, termasuk pula permohonan atas IUP PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Dalam suratnya kepada KPK, Dwidjono menyebut Mardani adalah pihak yang memerintahkannya sebagai bawahan untuk pengalihan IUP tersebut.
Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membantah keterangan Bendahara Umum (Bendum) Mardani H Maming perihal pemeriksaan yang dilakukan, Kamis, (2/6), terkait permasalahan dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Alex menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan kepada Mardani H Maming merupakan kewenangan dari penyelidik. “Sepenuh menjadi kewenangan dari penyelidik,” kata Alex.
Alex menegaskan, proses penyelidikan dalam kasus yang menyeret nama Mardani H Maming masih dalam proses penyelidikan lembaga anti-rasuah tersebut.
Mardani H Maming sendiri saat ini tengah terseret dalam pusaran kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel).
Dalam kasus ini, eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
“Kalau untuk Maming ini prosesnya masih lidik jadi informasi itu belum bisa kami buka kasusnya terkait apa ya tentu itu akan didalami dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Alex meminta semua pihak dapat menunggu hasil penyelidikan para penyelidik KPK. Alex menekankan, memang terbukti ada peristiwa pidana dengan alat bukti kuat akan segera menyampaikan kepada publik. [PAR]