Koran Sulindo – Berkas dan barang bukti tiga tersangka dugaan suap pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek pada 2020 dilimpahkan.
Berkas tiga tersangka itu yakni mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, dan dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, masing-masing Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Ketiganya merupakan penerima suap kasus Bansos Covid-19. “Kamis, tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan tersangka JPB, tersangka MJS, dan tersangka AW,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/4).
Berkas perkara masing-masing tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa. Penahanan tiga tersangka itu dilanjutkan dan menjadi kewenangan jaksa, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021.
Batubara ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur, Santoso di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih KPK, dan tersangka Wahyono di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.
“Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ali.
Selama proses penyidikan tiga tersangka tersebut telah diperiksa 68 saksi diantaranya pejabat di lingkungan Kementerian Sosial, anggota DPR, dan dari berbagai pihak swasta yang menjadi vendor dalam penyediaan bantuan sosial itu.
Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Batubara, Wahyono, dan Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sedangkan Maddanatja didakwa menyuap Batubara, Wahyono, dan Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Maddanatja melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Dalam sidang pada Senin (8/3), Santoso mengaku pernah diminta Wahyono untuk mengumpulkan uang sebesar Rp35 miliar atas permintaan Batubara. Namun, jumlah yang dapat dikumpulkan Joko seluruhnya adalah Rp14,7 miliar.
Nilai tersebut berasal dari pemungutan Rp10.000 per paket sembako yang nilainya Rp300.000 per paket.
Namun, Batubara yang bersaksi untuk terdakwa Van Sidabukke dan Maddanatja membantah memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan fee dari pengadaan bansos sembako Covid-19.
“Tidak pernah perintahkan fee Rp10.000 per paket,” kata Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3). [Wis]