Koran Sulindo – Seorang saksi Devi Komalasari dari unsur swasta dikonfirmasi dengan pemberian barang-barang mewah dari tersangka staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi.
“Diperiksa dan dikonfirmasi tim penyidik KPK terkait dengan barang, di antaranya berupa perhiasan, jam tangan mewah, dan barang lainnya yang diduga diterima oleh saksi dari tersangka AMP,” ucap Plt juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (5/2/2021).
KPK pada hari Kamis (4/2) telah memeriksa Devi sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Nah, kaitanya Devi diperiksa mengenai barang-barang mewah yang diterimnya dari Andreau.
“Mengenai jenis dan jumlah barang tersebut akan didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak lain,” ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK total menetapkan tujuh tersangka yakni penerima suap, yaitu Andreau, Edhy Prabowo Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri, Amiril Mukminin dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Sementara tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito yang telah rampung penyidikannya. Tim jaksa penuntut umum KPK juga telah melimpahkan berkas perkara Suharjito ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benur itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya, pada tanggal 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar untuk keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.
Uang itu antara lain untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta, di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
Selain itu, Edhy juga diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. [WIS]