Raijua Marthen Dira Tom (berbaju lengan panjang abu-abu).

Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemba,I mengalami kekalahan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/5). Dalam sidang keputusan praperadilan itu, hakim tunggal Nursyam menyatakan keputusan KPK dalam menetapkan Raijua Marthen Dira Tom, Bupati Sabu di Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai tersangka pada 30 Oktober 2014 lalu tidak sah.

Hakim Nursyam memerintahkan KPK juga mengembalikan berkas Raijua Marthen Dira Tom ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk dihentikan penyidikanya. “Permohonan pemohon dikabulkan dan memerintahkan untuk kasus ini dihentikan,” ujarnya.

Tahun 2014 lalu, KPK menetapkan Raijua Marthen Dira Tom yang ketika itu mantan Kepala Subdinas PLS Provinsi NTT sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pendidikan luar sekolah pada Subdinas Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayan  Provinsi NTT tahun 2007.  Kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT. [PUR]