Setya Novanto/setkab.go.id

Koran Sulindo – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, hari ini. Setya akan dijemput paksa.

Setya dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP-Elektronik (e-KTP) tapi mangkir. Sebelumnya, ia mangkir 3 kali sewaktu dipanggil sebahgai saksi dalam kasus sama.

“Saya tanyakan ke dirtutnya (direktur penuntutannya), sudah berapa persen? Yah 70 persen Pak, jadi mestinya ya sudah bisa. Kan hari ini yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka, kalau misalnya dilakukan penahanan kita juga tidak tahu juga,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Rabu, seperti dikutip antaranews.com.

Pengacara Setya, Fredrich Yunadi mengatakan kliennya tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan putusan MK tentang pasal 245 ayat 1 UU MD3 yaitu harus ada izin Presiden dan pasal 20A UUD 1945 yaitu anggota Dewan memiliki hak untuk bicara, untuk bertanya, untuk mengawasi dan punya imunitas.

Menurut KPK, alasan imunitas yang diatur dalam pasal 224 UU MD3 terkait dalam pelaksanaan tugas anggota DPR termasuk tindak lain dan terkait izin Presiden, pasal 245 ayat 3 UU MD3 jelas menyebutkan izin Presiden itu tidak berlaku kalau terkait tangkap tangan, kejahatan yang ancaman pidananya seumur hidup, mati dan kejahatan kemanusiaan dan keamanan negara.

Penjemputan paksa ini mulai dipertimbangkan KPK hari ini.

“Pemanggilan paksa itu salah satu opsi yang disediakan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kapan itu diterapkan, tentu perlu dipertimbangkan terlebih dahulu, terkait juga proses penyidikan itu sendiri,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta Selatan, Rabu (15/11). [DAS]