Jakarta – KPK memberikan penjelasan terkait pemanggilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) untuk dimintai keterangan.
”Hari ini KPK melakukan panggilan untuk permintaan keterangan Pak nadiem dan Pak Yaqut terkait dengan perkara dalam proses penyelidikan,” Kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis (7/8).
Yaqut dimintai keterangan terkait proses penyelidikan dugaan korupsi pengaturan kuota haji.
Budi menjelaskan dalam proses penyelidikan, KPK sebelumnya sudah melakukan kajian sebagai langkah pencegahan dan menghasilkan rekomendasi untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait penyelenggaraan ibadah haji.
”KPK juga sudah melakukan beberapa panggilan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak lainnya baik di lingkungan kementerian Agama, di beberapa institusi yang terkait penyelenggaraan haji dan juga pada para pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji seperti agen travel dan sebagainya,” Ucapnya.
”Dan saat ini KPK juga sedang melakukan kajian kembali terkait dengan penyelenggaraan haji tersebut evaluasi dari kajian sebelumnya,” tambahnya.
Terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini, KPK belum memberikan penjelasan dan akan memberikan keterangannya apabila perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
”Termasuk soal nilai kerugian nanti kami akan update karena ini masih dalam tahap penyelidikan nanti kami akan update karena ini masih dalam tahap penyelidikan nanti jika sudah di peyidikan kami akan sampaikan secara rinci konstruksi perkarnya seperti apa dan hitungan kerugian keuangan negara ini,” pungkasnya. [IQT]




