KPK Geledah Rumah dan Kantor Kejari HSU, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Komisi Pemberantasan Korupsi. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan tindak pidana Korupsi pemerasan dan pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU).

‎Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga titik lokasi berbeda di Kalimantan Selatan dan Jakarta.

‎”Yang pertama di rumah dinas Kajari, kemudian di kantor Kajari, dan yang ketiga adalah di rumah Kajari yang beralamat di Jakarta Timur,” Kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Rabu (24/12).

‎Dari penggeledahan di tiga tempat tersebut KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

‎Budi mengatakan, para tersangka diduga tidak hanya melakukan pemerasan, melainkan juga melakukan pemotongan anggaran. Atas hal ini KPK tidak hanya menjerat mereka dengan pasal 12e tetapi juga dengan pasal 12f.

‎”pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini tidak hanya melakukan dugaan tindak pemerasan Kepada SKPD-SKPD di wilayah kabupaten HSU, tapi juga diduga melakukan pemotongan anggaran di internal Kejari Melalui SPPD-SPPD fiktif yang dicairkan melalui bendahara sehingga KPK sangkakan dengan dugaan pelanggaran masalah 12F,” ungkap Budi.

‎Sebelumnya KPK melakukan OTT di wilayah Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan tiga orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka, salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).

‎Dua orang lainya merupakan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasidatun) HSU Tri Taruna Fariadi (TTF) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB) pada Kamis 18 Desember 2025.

‎Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e, huruf f Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [IQT]