Ilustrasi/antaranews.com

Koran Sulindo – Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, mengatakan belum mengetahui ihwal program dana hibah dari kementeriannya ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Sebelumnya, dua pejabat dan seorang staf Kemenpora menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah itu.

“Itu saya juga belum tahu programnya karena belum pernah minta disposisi ke saya. Jadi belum pernah mengajukan surat ke saya,” kata Menpora di Jakarta, Kamis (20/12/2108), seperti dikutip antaranews.com.

Pada Kamis (20/12/2018) malam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa ruangan di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) termasuk ruang Menteri.

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.

“Ada penggeledahan dari siang sampai sore di beberapa ruangan di Kemenpora termasuk ruang Menteri, Deputi, dan ruang lain serta kantor KONI,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (20/12/2018), seperti dikutip antaranews.com.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/12/2018) lalu dalam kasus ini.

Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp7 miliar.

Ilustrasi/antara foto

KPK  telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini, yaitu diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.

Ending Fuad Hamidy ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jhonny E Awuy di Rutan Polres Jakarta Pusat, Mulyana di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Jakarta serta Adhi Purnomo dan Eko Triyanto di Rutan Cabang KPK di Kavling K-4 Jakarta.

Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.

“Diduga MUL menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018,” ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018) malam.

Diduga sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian pemberian lainnya sebelumnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9.

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar.

Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

“Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai “akal akalan” dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya,” kata Saut.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan “fee” sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Sita Dokumen dari Kemenpora

Dalam penggeledahan kemarin, KPK menyita dokumen terkait dana hibah dari hasil penggeledahan di gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Ada sejumlah ruangan yang digeledah tadi mulai dari ruangan yang disegel kemarin seperti ruangan Deputi, Asisten Deputi kemudian keuangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan selain yang disegel ada ruang Menpora yang juga di geledah tadi,” kata Febri.

Dari sejumlah lokasi itu, tim KPK menemukan cukup banyak dokumen yang terkait dengan pokok perkara ini, yaitu dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Dokumen dan proposal yang disita berhubungan dengan proses alur pengajuan proposal dana hibah.

“Karena proses pengajuan proposal itu kan ada alurnya mulai dari pihak pemohon sampai diajukan ke Menpora. Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau disposisikan misalnya dan bagaimana proses selanjutnya jika disetujui dan tidak disetujui, itu kan perlu kami temukan secara lengkap tadi dari ruang Menpora,” kata Febri.

Sespri Menpora

KPK juga telah menngkonfirmasi Miftahul Ulum, sekretaris pribadi Menpora Imam Nahrawi soal mekanisme dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

“Kami perlu dalami proses sejauh mana yang bersangkutan mengetahui proses pengajuan proposal, misalnya  permintaan-permintaan dari pihak KONI dan juga apakah mengetahui bagaimana mekanisme hibah di dalam Kemenpora tersebut,” kata Febri.

KPK memeriksa Miftahul sejak Rabu (19/12/2018) malam sampai Kamis dini hari.

“Kemarin yang bersangkutan datang meskipun KPK juga sebelumnya melakukan proses pencarian ya terhadap yang bersangkutan dan saya kira akan lebih baik memang jika datang daripada kemudian dicari, ditemukan, dan kemudian dibawa ke kantor KPK,” katanya.

KPK tidak menutup kemungkinan kembali memanggil Miftahul.

Sesmenpora

Sementara itu Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewa Broto mengakui sejumlah petugas KPK kembali menggeledah gedung kementeriannya pada Kamis kemarin.

“Mereka menunjukkan surat tugas kepada saya lantas melakukan penggeledahan. Saya tidak tahu ruang mana karena saya tidak menemani mereka. Saya ikut rapat Panitia Penyelenggara Asian Games 2018 (INASGOC),” kata Gatot, di Jakarta, Kamis (20/12/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Gatot mengatakan ruang di gedung Kemenpora yang digeledah petugas KPK bukan termasuk ruangannya di lantai III.

Gatot yang pernah menjabat sebagai Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mengakui godaan di kedeputian yang menangani pemusatan latihan nasional, termasuk KONI dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) itu besar.

“Jujur, di sana godaan besar sekali. Pemangku kepentingan yang dihadapi juga banyak dan sebagian besar adalah pengurus cabang olahraga. Dalam konteks yang sensitif itu anggaran, harus dijelaskan aturan anggaran itu seperti apa,” kata Gatot. [DAS]