KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

Wali Kota Madiun Non Aktif, Maidi, tersangka dugaan korupsi dana CSR di wilayah Kota Madiun. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam upaya pengumpulan barang bukti pada kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.

‎KPK melakukan penggeledahan di sejumlah titik di wilayah Madiun. Dalam penggeledahan tersebut KPK juga sempat menggeledah Kantor Wali Kota Madiun.

‎Dari penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dokumen dan barang bukti elektronik.

‎”Tim mengamankan dan menyita sejumlah surat, dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah kota Madiun, termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan dana CSR,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Jum’at (30/1).

‎Budi juga mengungkapkan, KPK saat ini sedang mendalami modus yang digunakan dalam proses korupsi dengan kamuflase dana CSR dimana Wali Kota Madiun, Maidi menjadi tersangka.

‎Selain itu KPK juga sudah mengendus dugaan korupsi dengan skema yang sama di sektor-sektor lain dan akan memanggil beberapa saksi untuk mengkonfirmasi.

‎”dari serangkaian penggeledahan itu nanti penyidik akan mengkonfirmasi melalui pemeriksaan para saksi yang tentunya nanti akan dijadwalkan pemeriksaannya,” ungkap Budi.

‎Wali Kota Madiun Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi, pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.

‎Selain Maidi, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Rochim Ruhdiyanto yang merupakan orang kepercayaan Maidi serta Thariq Megah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Madiun, Jawa Timur.

‎Maidi dan dua orang lainya ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Madiun pada Senin (19/1/2026) kemarin.

‎Dari OTT tersebut KPK mengamankan uang sejumlah ratusan juta rupiah.

‎Tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 20 dan pasal 21 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Sedangkan Maidi dan Thariq Megah disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 20 dan pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. [IQT]