Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) dan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) yang berlokasi di Jakarta. Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng.
“Sejak Senin (29/10) siang pukul 11.00 WIB hingga dini hari Selasa (30/10) pada pukul 04.00 WIB, tim KPK melakukan penggeledahan di kantor PT SMART, Tbk dan PT BAP yang terdapat di satu gedung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (30/10/2018), seperti dikutip antaranews.com.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dua dus barang bukti dokumen terkait dengan perizinan dan dokumen korporasi lain serta barang bukti elektronik berupa laptop dan hardisk.
“Penggeledahan ini dilakukan secara paralel dengan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi di Kalimantan Tengah kemarin dan pemeriksaan terhadap tersangka TD yang menyerahkan diri ke kantor KPK,” katanya.
TD adalah Teguh Dudy Syamsury Zaldy yang merupakan Manajer Legal PT BAP. Teguh menyerahkan diri ke gedung KPK pada Senin (29/10/2018) siang.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut bukti-bukti yang telah didapatkan dari sekitar lima lokasi sejak kemarin. Kepentingan pihak-pihak yang diduga memberikan uang pada sejumlah anggota DPRD Kalteng, proses persetujuan di dalam korporasi sertai fakta lain yang relevan akan menjadi perhatian KPK,” kata Febri.
Pada Sabtu (27/10/2018) KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalteng itu.
Tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah 4 orang, yaitu Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan (PUN), anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arisavanah (A), dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Edy Rosada (ER).
Sedangkan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART. Tbk (PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TD).
Sinar Mas
Sementara itu pada Senin (29/10/2018) kemarin, PT Sinar Mas Agro Resources Technology Tbk (PT SMART Tbk) menyatakan pengunduran diri Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk yang juga merupakan direktur PT BAP, Edy S. Suradjat.
Menurut PT SMART, Edy mengajukan pengunduran diri untuk menghindari adanya gangguan lebih lanjut terhadap PT SMART Tbk, atas implikasi dari penyelidikan yang tengah berlangsung terkait jabatannya di PT BAP.
“Direksi telah menerima pengunduran dirinya. Meskipun perusahaan memahami bahwa fokus investigasi KPK adalah interaksi antara karyawan PT BAP dan DPRD Kalteng (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah), namun sesuai dengan kode etik dan kebijakan antikorupsi PT SMART Tbk, perusahaan akan melakukan investigasi internal atas tuduhan ini,” tulis rilis media Sinar Mas, seperti bisa diakses di sini. [DAS]