Koran Sulindo – Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten oleh Komisi Pemberwntasan Korupsi.
Eksekusi itu berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Leonardo merupakan terpidana penyuap mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil dalam perkara suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2017/2018.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2021.
“Atas nama terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo dengan cara memasukkan terpidana ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ucap Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/3).
Selain itu, Leonardo juga dibebankan untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/3), menyatakan Leonardo terbukti menyuap Rizal dan pejabat Kementerian PUPR sebesar 100.000 dolar Singapura atau sekitar Rp1,068 miliar dan 20.000 dolar AS atau sekitar Rp283,56 juta, sehingga totalnya mencapai Rp1,35 miliar.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Leonardo divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Leonardo terbukti melakukan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [Wis]