Ilustrasi: Pansus hak angket DPR mengunjungi Lapas Sukmiskin Bandung

Koran Sulindo – Wakil Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu mengatakan,  pihaknya akan tetap memanggil KPK untuk dimintai pendapatnya terkait hasil temuan sementara proses penyelidikan terhadap kinerja KPK.

“Kami akan mengundang untuk konfirmasi dan klarifikasi serta kami berharap dan publik berharap KPK bisa hadir sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat melalui DPR,” ujar Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (18/9).

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, pandangan dari komisioner KPK untuk menjelaskan semuanya agar terang benderang. Dimaksudkan agar pandangan itu tidak hanya pendapat sepihak dari Pansus Angket KPK saja.

“Kehadiran KPK menjadi penting untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi dihadapan Pansus Angket DPR agar tidak sepihak. Kalau tidak hadir kami tetap laporkan temuan dan fakta dalam paripurna DPR,” katanya.

Ia menegaskan, kalau KPK tidak juga hadir tentu yang rugi adalah rakyat. Karena, KPK diberikan amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yakni melaporkan kinerjanya kepada presiden, DPR dan BPK. Tentu, dalam hal ini KPK harusnya hadir dan jika tidak berkenan maka tetap hormati kinerja Pansus Angket KPK.

“Dalam hal ini KPK harusnya hadir, pun jika tidak berkenan tetap kami hormati tetapi KPK juga hormati kerja pansus angket karena kami sudah mengundang. Sebelum tanggal 28 September, kami lakukan panggilan dan kami minta bisa hadir,” katanya.

Wakil Ketua Pansus lainnya, Taufiqqulhadi mengatakan, keputusan terkait itu menjadi domain pimpinan fraksi dan pimpinan DPR. Di internal Pansus sendiri, hal demikian tak bisa diputuskan oleh pansus.

“Itu domain pimpinan. Apapun yang diputuskan, Pansus sudah siap, baik diperpanjang atau tidak,” ujar politikus Partai NasDem itu. [CHA]