Ilustrasi [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi Polri dinilai bisa saling melengkapi dengan upaya pemberantasan korupsi lembaga lain.

“Ini sudah menjadi kejahatan luar biasa, yang menjadi ditangani bersama-sama,” kata Wakil Ketua MPR Mahyudin, usai memberikan sosialisasi empat pilar MPR, di Universitas Syah Kuala, Banda Aceh, Selasa (17/10), seperti dikutip Antaranews.com.

Menurut Mahyudin, penanganan pemberantasan kejahatan korupsi memang sebenarnya tugas kepolisian dan kejaksaan.

“Kejahatan korupsi memang mesti dikeroyok, bergotong royong memberantas kejahatan korupsi yang sudah akut oleh Polri, KPK dan Kejaksaan. Itu poin besarnya,” kata Mahyudin

Tugas Densus Tipikor

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian membeberkan mekanisme tugas Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor), usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan Komisi III DPR RI, Senin (16/10).

Tito mengklaim semua pihak setuju pembentukan Densus Tipikor. Hanya saja dari Kejaksaan Agung tidak sepakat jika jaksa berada dalam satu atap dengan penyidik Polri.

“Dari kejaksaan tadi sudah sampaikan, mungkin tidak sependapat dilakukan satu atap. Tidak apa-apa, ada opsi lain kan,” katanya.

Opsi pertama, yaitu satu atap. Dimana pengambilan keputusan berdasarkan kolektif kolegial.

“Kalau satu atap, ada polisinya, ada bintang duanya, ada jaksa eselon satu, satu lagi mungkin dari BPKP, sehingga ganjil. Jadi pengambilan keputusan tidak deadlock,” katanya.

Langkah tersebut agar kasus-kasus korupsi tidak mudah diintervensi.

“Kalau pimpinan tunggal, dia diserang satu arah, diintervensi kasus satu orang, dia tidak bisa atasi sendiri,” katanya.

Yang kedua, Densus Tipikor Polri tetap dibuat. Hanya saja, jaksa dalam hal ini berada di dalam satuan tugas khusus (satgasus).

“Jaksa nanti akan buat tim atau satgas khusus yang nanti bermitra dengan Densus Tipikor. Sama dengan Densus 88 Antiteror. Di jaksa ada satgas penuntutan terorisme. Sehingga sejak awal penyidikan sudah dikonsultasikan,” katanya.

Mekanisme tersebut mempermudah penyidikan agar tidak terjadi bolak-balik perkara. “Semenjak awal begitu menyidik, Polri mau kirim SPDP, sudah koordinasi sejak awal dengan jaksa,” kata Tito.

Kapolri juga menegaskan pembentukan Densus Tipikor bukan untuk membubarkan KPK., juga tidak mengurangi kewenangan jaksa dalam hal penuntutan.

“Hutan permasalahan korupsi kita ini luas sekali. Liat aja lima belas tahun, sudah berapa ribu orang di tangkap. Tapi juga belum selesai,” katanya.

Kelak ada pembagian tugas antara Densus Tipikor dengan KPK. KPK hanya menangani kasus yang high profile atau intervensi politiknya sangat tinggi. Sementara Densus Tipikor ini bisa dari yang di pusat sampai ke desa.

“KPK kan tidak mungkin menangani sampai ke desa, kecil sekali,” kata Tito. [YMA/DAS]