Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami pembagian besaran fee untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Salah satu pendalaman itu, KPK telah memeriksa Ardian Iskandar Maddanatja dari unsur swasta sebagai saksi untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan pada Selasa (12/1).
“Penyidik masih terus menggali terkait dengan proses pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos yang diduga dikerjakan oleh perusahaan saksi dengan adanya pembagian besaran fee untuk diberikan kepada tersangka JPB,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/1).
Ardian yang juga pemilik PT Tigapilar Agro Utama tersebut merupakan salah satu tersangka kasus suap bansos ini, namun penyidik memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi.
KPK telah menetapkan Ardian dan Juliari bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta Harry Van Sidabuk dari swasta.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos. [WIS]