Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ulama Khalid Basalamah sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi kuota Haji 2024.
Dalam keterangannya seusai diperiksa, Khalid menegaskan dirinya sebagai korban dalam kasus ini, dimana dia dan jemaah lainya sudah siap berangkat dengan visa Furoda (undangan khusus) namun terpincut oleh tawaran PT Muhibah.
”Kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda tapi ada seorang bernama Ibnu Mas’ud yang pemilik PT Muhibah dari Pekanbaru menawarkan kami visa ini sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia,” kata Khalid usai diperiksa KPK di gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, pada Selasa (9/8).
Ulama Khalid Basalamah diketahui merupakan pemilik dari agent travel Haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud tour). Khalid beserta jemaahnya merasa menjadi korban dari PT Muhibbah yang menawarkan pergantian visa kepadanya.
Dia berangkat ke tanah suci bersama 122 jemaah Uhud tour melalui PT Muhibbah dari tawaran Ibnu Mas’ud.
”Posisi kami ini korban dari PT muhibah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud kami tadinya semua furoda ditawarkanlah untuk pindah menggunakan Visa ini,” ujar Khalid.
Sebelumnya Ulama Khalid Basalamah pernah dipanggil KPK pada 23 Juni 2025 lalu. Pemanggilan kali ini merupakan pemanggilan keduanya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan, pemanggilan Khalid Basalamah ini diperlukan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan pemilik travel haji.
”Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta sehingga dibutuhkan tentu keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini,” kata Budi. [KS09]
KPK Dalami Keterangan Khalid Basalamah sebagai Pemilik Travel Haji
Ulama Khalid Basalamah saat akan meninggalkan gedung Merah Putih KPK. (Istimewa)