Eks Menag, Yaqut Qoumas saat keluar dari Gedung KPK setelah diperiksa sekitar 7 jam. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)
Eks Menag, Yaqut Qoumas saat keluar dari Gedung KPK setelah diperiksa sekitar 7 jam. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – KPK kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

‎Gus Yaqut menjelaskan dirinya dipanggil untuk memperdalam keterangan dalam pemeriksaan sebelumnya

‎”Memperdalam pemeriksaan yang saya sampaikan sebelumnya,” kata Yaqut saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, pada Senin (1/9).

‎Gus Yaqut juga menjelaskan dirinya mendapatkan 18 pertanyaan dari penyidikan dalam pemeriksaan kali ini,

‎”Insya Allah kalau saya tidak salah ada 18 ya,” ungkapnya.

‎Eks Menag Yaqut diperiksa selama kurang lebih 7 jam pemeriksaan oleh KPK. Yaqut tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.15 WIB dan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.30 WIB.

‎Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini telah masuk dalam tahap penyidikan oleh KPK. Banyak pihak yang sudah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, diantaranya ada Ulama Khalid Basalamah dan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

‎Eks Menag Yaqut berstatus sebagai saksi dan mendapat larangan bepergian ke luar negeri oleh KPK karena alasan keberadaannya di Indonesia dan keterangannya diperlukan oleh KPK.

‎Dugaan korupsi kuota haji ini bermula karena adanya pengalihan kuota haji tambahan di era Presiden Joko Widodo dimana Yaqut menjadi Menteri Agama.

‎Kouta haji tambahan tersebut didapat tatkala Presiden Jokowi saat itu menemui pemerintah Arab Saudi dan mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 kuota tambahan.

‎Pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 seharusnya terbagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

‎Dalam pembagian kuota tersebut seharusnya 18.400 kuota digunakan untuk haji reguler dan 1600 kuota digunakan untuk haji khusus, namun dalam penerapannya 10.000 digunakan untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.

‎KPK telah memperhitungkan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi kuota haji. Nilai kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp. 1 triliun.

‎Pihak KPK mengatakan nilai Rp 1 triliun ini berdasar dari hitungan internal KPK dan telah di diskusikan dengan BPK.

‎Perkara ini sudah masuk dalam tahap peyidikan namun karena KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. [KS]