Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi)(KPK) sedang mendalami kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi kuota haji. Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi tersangka.
Usai pemeriksaan Yaqut pada Jum’at (30/1/2026), Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, peluang penahanan Yaqut menunggu hasil ahir dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK namun belum dilakukan penahanan terhadapnya.
”Pasca seluruh penghitungan kerugian keuangan negara tuntas dilakukan oleh BPK dan KPK menerima laporan resmi hasil akhir penghitungan tersebut, laporan itu akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan,” Kata Budi saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK pada Jum’at (30/1).
”Progres berikutnya dapat berupa penahanan, kemudian pelimpahan perkara dari penyidikan ke penuntutan, hingga berproses di persidangan,” lanjut Budi.
Budi juga mengatakan pihaknya bersama dengan BPK swdang melakukan penyelidikan secara pararel.
Dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, Budi juga menjelaskan bahwa KPK bekerja sama dengan BPK melakukan penyelidikan sampai ke Arab Saudi guna memberikan kejelasan terhadap perkara ini.
”Bahkan, ketika penyidik melakukan pemeriksaan di Arab Saudi, auditor BPK juga turut serta untuk secara langsung mengecek ketersediaan fasilitas-fasilitas penyelenggaraan ibadah haji di sana,” ungkap Budi.
Diketahui KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Tersangka tersebut yakni mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Meski demikian KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji bermula usai kunjungan Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi dimana dalam kunjungannya, Jokowi bertemu dengan Perdana Menteri Arab Saudi saat itu, Pangeran Muhammed bin Salman (MBS).
Dari pertemuan tersebut, Jokowi mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 kuota.
Pembagian kuota tersebut sejatinya dibagi sebanyak 8% untuk kuota haji khusus dan 92% untuk kuota haji reguler.
Dalam pembagian kuota tersebut seharusnya 18.400 kuota digunakan untuk haji reguler dan 1600 kuota digunakan untuk haji khusus, namun dalam penerapannya 10.000 digunakan untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.
Selain biro haji dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) KPK juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini. Pada Jum’at 23/1/2026 KPK juga sempat memanggil mantan Menpora Dito Ariotedjo untuk diperiksa. [IQT]




